Laporan Kuliah Praktek Kerja " TINJAUAN MENGENAI PROSEDUR PERMINTAAN KAS PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA BARAT"
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Pemilihan Topik
Suatu
Negara akan terbentuk apabila memiliki rakyat, dimana rakyat ini merupakan
objek sekaligus subjek dengan kata lain pemerintahan itu menganut sistem
demokrasi. Dimana sistem demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang
diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kedaulatan rakyat
memberi gambaran, bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap
kehidupannya dalam bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan
kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Di Indonesia sendiri terdiri atas beberapa Provinsi, dan Provinsi tersebut
dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah Provinsi,
daerah Kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan undang-undang.
Setiap
daerah di Indonesia pasti memiliki kepala daerah baik itu pada tingkat provinsi, kabupaten
maupun kota. Dan untuk menjalankan tugas yang telah di berikan, kepala daerah tidak hanya
bekerja secara individu namun ada wakil kepala daerah. Kepala daerah dan
wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan.
Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Perangkat
daerah dibentuk untuk membantu tugas dan tanggung jawab yang di berikan kepada
masing-masing daerah yang ada di Indonesia. Perangkat daerah provinsi terdiri
atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan
kelurahan. Pemerintah daerah bersama - sama DPRD mengatur urusan pemerintahan
daerah yang menjadi kewenangannya.. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan
Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
Pemerintah
daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah
atau milik swasta. Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual
kepada pihak lain, dan dapat dialihkan
kepada badan usaha milik daerah. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang
pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan pembubarannya ditetapkan
dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pemerintah
daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang
dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran. Pengaturan tentang
dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pemerintah daerah
wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah
daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
Wujud
keuangan pemerintah daerah meliputi komponen atau klasifikasi aset, utang,
ekuitas, belanja dan pembiayaan daerah pada pemerintah daerah. Dalam struktur
pendapatan daerah sendiri terdapat komponen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), yaitu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan
Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
Pendapatan
Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan
bersih, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang
bersumber dari pelaksanaan hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta
pemanfaatan potensi atau sumber daya daerah, baik yang dimiliki oleh Pemerintah
daerah maupun yang terdapat di wilayah daerah bersangkutan, yang mana
pemungutannya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. PAD bertujuan untuk
memberikan keleluasaan kepada Daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan
otonomi daerah sebagai perwujudan asas Desentralisasi, yang mana Komponennya
terdiri dari: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah
yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Dana
Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi. Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam
mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber
pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi
kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-Daerah. Pendanaan tersebut menganut
prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa
pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung
jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
Pendapatan
yang di peroleh ini akan mempengaruhi kas pada pemerintahan daerah, Kas merupakan
bagian yang sangat
penting dalam kelangsungan hidup suatu pemerintah daerah, organisasi
atau perusahaan. Kas dapat diartikan sebagai uang, kas atau uang tersebut dapat
berbentuk tunai ataupun rekening bank yang dimiliki oleh organisasi atau
perusahaan. Kegiatan penerimaan dan pengeluaran kas sering juga dimasukkan
dalam anggaran suatu perusahaan. Tanpa penerimaan dan pengeluaran kas tidak ada
perusahaan atau organisasi yang dapat
berjalan secara normal.
Salah
satu Pemerintahan Provinsi yang ada saat ini yaitu Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Jalan Tamansari No. 55
Bandung. Dalam pengelolaan keuangan di Dinas
Komunikasi dan Informatika adanya Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Kelola
Berbasis Elektronik yang melakukan prosedur permintaan kas agar mendapatkan
anggaran yang sudah di tetapkan dan dapat dijadikan sebagai dana yang akan
digunakan untu berbelanja, bertransaksi dan dibayarkan kepada pihak ketiga.
Setelah Bendahara Pengeluaran Pembantu menerima uang muka dari Bendahara Pengeluaran kemudian
menghitung dan mencocokkan lalu mencatat ke dalam buku Kas Harian untuk membayar
ke pihak ketiga.
Pembayaran
yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, dan Bendahara
Pengeluaran Pembantu mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dilengkapi
dengan lampiran – lampiran yang dibutuhkan . Namun dalam pengajuan anggaran ini
tidak semata-mata hanya tinggal meminta saja lalu anggaran dapat di cairkan. Tetapi
harus mengikuti dan sesuai dengan prosedur maupun langkah -langkah yang telah
di tetapkan dalam pemerintahan anggaran tersebut berdasarkan dengan Peraturan
Pemerintahan. Dalam prosedur permintaan
uang harus adanya rencana kegiatan ataupun ajuan kegiatan dibuktikan dengan
dokumen pelaksanaan anggaran. Setelah itu di buatlah alokasi anggaran dimana
dalam alokasi anggaran ini untuk pembagian uang perbulan atau pertriwulan setiap bidang pada
organisasi pemerintahan daerah. Alokasi anggaran pada kenyataannya selalu
berubah – ubah. Tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya oleh
Pemerintahan Daerah.
Setelah
melihat penjelasan diatas terhadap pentingnya keberadaan kas pada suatu
organisasi ataupun Pemerintahan Daerah maka penulis tertarik untuk membahasnya
dan mengambil judul “Tinjauan Mengenai
Prosedur Permintaan Kas Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa
Barat”
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah di uraikan di atas, maka muncul lah pokok permasalahan
yang akan dibahas oleh penulis adalah:
11. Dokumen
apa saja yang dibutuhkan agar permintaan kas dapat disahkan pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
22. Bidang
apa saja yang terlibat dalam permintaan kas pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Jawa Barat.
33. Bagaimana
alur prosedur yang diterapkan pada permintaan kas pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Jawa Barat.
44. Bagaimana
Pelaksanaan pengendalian Internal Permintaan kas pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Jawa Barat.
1.3 Tujuan Kuliah Praktek Kerja
Kuliah Praktek
Kerja (KPK) yang dilaksanakan oleh penulis, memiliki tujuan untuk mengetahui mengenai
bagaimana prosedur permintaan kas yang berlaku dan terjadi pada Dinas Komunikasi dan Informatika beserta
syarat – syarat apa saja yang harus dipenuhi agar prosedur permintaan khas
dapat di lakukan, di antaranya yaitu:
11. Untuk
mengetahui dokumen-dokumen, catatan-catatan, dan persyaratan lainnya yang
dibutuhkan dalam prosedur permintaan kas pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Jawa Barat.
22. Untuk
mengetahui bidang organisasi yang terkait dalam prosedur permintaan kas yang
dilakukan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
33. Untuk
mengetahui alur prosedur yang diterapkan pada permintaan kas pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
44. Untuk
mengetahui pengendalian Internal Permintaan kas pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Jawa Barat.
1.4 Kegunaan Kuliah Praktek Kerja
Kuliah Praktek
Kerja yang dilaksanakan oleh penulis ini tidak semata-mata dilakukan hanya
untuk peserta Kuliah Praktek Kerja saja namun memiliki kegunaan bagi Instansi
dan Institusi Pendidikan serta bagi Akademis.
1.4.1 Kegunaan Praktis
a. Bagi
Instansi
1.
Dengan diadakannya Kuliah Praktek Kerja
maka pihak instansi dapat melihat standarisasi
lulusan sarjana saat ini maupun dimasa yang akan datang sehingga dapat menyesuaikan persyaratan bagi calon pegawai baru.
2.
Memberikan kegunaan agar instansi dapat
lebih dikenal oleh banyak kalangan dan program – program yang telah dibuat dapat
disosialisasikan kepada masyarakat.
3.
Memberikan kegunaan dengan adanya Kuliah
Praktek Kerja maka dapat menjalin hubungan dengan pihak Intitusi pendidikan
dalam hal menjalankan visi dan misi agar dapat tercapai.
4.
Menjadikan masukan yang diterima untuk
membuat Instansi lebih maju dan dapat berkembang dengan baik.
b. Bagi
Peserta Kuliah Praktek Kerja (KPK)
1. Kuliah
praktek kerja yang dilakukan diharapkan agar bermanfaat bagi penulis, yaitu mampu
mendapatkan pengalaman dan wawasan terbaru seputar apa yang telah penulis
pelajari selama melakukan kuliah praktek kerja. Terutama hal yang berkaitan
dengan anggaran pemerintahan daerah.
2. Mampu
untuk dijadikan bekal dan acuan dalam
dunia kerja nantinya.
3. Memperoleh
ilmu yang bermanfaat seputar tentang anggaran pemerintah yang belum didapat
dalam bangku pendidikan.
c. Bagi
Institusi Pendidikan
1. Dapat
menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan instansi maupun perusahaan
untuk lebih memperkenalkan lagi pendidikan pada universitas.
2. Memperoleh
masukan guna pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan lapangan
kerja.
3. Menjadikan
Institusi Pendidikan lebih dikenal lagi oleh masyarakat, dan dapat berdampak
positif bagi citra universitas.
1.4.2 Kegunaan Akademis
Laporan
kuliah praktek kerja yang di susun oleh penulis semoga dapat bermanfaat bagi para mahasiswa lainnya yang akan menyusun
laporan Kuliah Praktek Kerja dan dapat dijadikan referensi. Selain itu juga
semoga dapat berguna untuk pengembangan
ilmu pengetahuan maupun tambahan wawasan lainnya.
1.5 Metode Pelaksanaan
Metode yang di
gunakan dalam kuliah praktek kerja ini adalah metode hours release, maksud dari metode ini adalah peserta melakukan kuliah
praktek kerja di lakukan pada jam-jam tertentu. Penulis melaksanakan kuliah
praktek kerja mulai dari tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan 31 Juli 2017 pada
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat . Dan penulis melakukan
Kuliah Praktek Kerja setiap hari namun pada jam-jam tertentu.
1.6 Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
Sebelum
melaksanakan Kuliah Praktek Kerja (KPK) penulis terlebih dahulu harus mencari
dan menentukan dimana mereka akan melakukan kuliah praktek kerja dan waktu pelaksanaan
Kuliah Praktek Kerja (KPK) ini memiliki jangka waktu tertentu . Dan waktu
pelaksanaan Kuliah Pratek Kerja telah di
tentukan oleh pihak Institusi Pendidikan. Biasanya dilakukan selama duapuluh
lima hari pada saat hari kerja yaitu hari senin sampai jumat.
1.6.1
Lokasi
Pelaksanaan
Kuliah
praktek kerja yang dilaksanakan oleh penulis yaitu berlokasi pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat yang berada di Jalan Tamansari
No.55 Bandung Jawa Barat.
1.6.2
Waktu
pelaksanaan
Waktu
pelaksanaan kuliah praktek kerja yang dilakukan oleh penulis, yaitu:
Hari : senin sampai dengan jumat
Tanggal : 19 Juni 2017 sampai 31 Juli 2017
Komentar
Posting Komentar