Laporan Kuliah Praktek Kerja " TINJAUAN MENGENAI PROSEDUR PERMINTAAN KAS PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA BARAT"



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Pemilihan Topik
Suatu Negara akan terbentuk apabila memiliki rakyat, dimana rakyat ini merupakan objek sekaligus subjek dengan kata lain pemerintahan itu menganut sistem demokrasi. Dimana sistem demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kedaulatan rakyat memberi gambaran, bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupannya dalam bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Di Indonesia sendiri terdiri atas beberapa Provinsi, dan Provinsi tersebut dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Setiap daerah di Indonesia pasti memiliki kepala daerah  baik itu pada tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Dan untuk menjalankan tugas yang telah di berikan, kepala daerah  tidak hanya  bekerja secara individu namun ada wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Perangkat daerah dibentuk untuk membantu tugas dan tanggung jawab yang di berikan kepada masing-masing daerah yang ada di Indonesia. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Pemerintah daerah bersama - sama DPRD mengatur urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya.. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah atau milik swasta. Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan  dapat dialihkan kepada badan usaha milik daerah. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran. Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
Wujud keuangan pemerintah daerah meliputi komponen atau klasifikasi aset, utang, ekuitas, belanja dan pembiayaan daerah pada pemerintah daerah. Dalam struktur pendapatan daerah sendiri terdapat komponen dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari pelaksanaan hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta pemanfaatan potensi atau sumber daya daerah, baik yang dimiliki oleh Pemerintah daerah maupun yang terdapat di wilayah daerah bersangkutan, yang mana pemungutannya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. PAD bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada Daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas Desentralisasi, yang mana Komponennya terdiri dari: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
Pendapatan yang di peroleh ini akan mempengaruhi kas pada pemerintahan daerah, Kas  merupakan  bagian  yang  sangat  penting  dalam  kelangsungan hidup suatu pemerintah daerah, organisasi atau perusahaan. Kas dapat diartikan sebagai uang, kas atau uang tersebut dapat berbentuk tunai ataupun rekening bank yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan. Kegiatan penerimaan dan pengeluaran kas sering juga dimasukkan dalam anggaran suatu perusahaan. Tanpa penerimaan dan pengeluaran kas tidak ada perusahaan atau organisasi   yang  dapat  berjalan  secara  normal.
Salah satu Pemerintahan Provinsi yang ada saat ini yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Jalan Tamansari No. 55 Bandung. Dalam pengelolaan keuangan di  Dinas Komunikasi dan Informatika adanya Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Kelola Berbasis Elektronik yang melakukan prosedur permintaan kas agar mendapatkan anggaran yang sudah di tetapkan dan dapat dijadikan sebagai dana yang akan digunakan untu berbelanja, bertransaksi dan dibayarkan kepada pihak ketiga. Setelah Bendahara Pengeluaran Pembantu menerima  uang muka dari Bendahara Pengeluaran kemudian menghitung dan mencocokkan lalu mencatat ke dalam buku Kas Harian untuk membayar ke pihak ketiga.
Pembayaran yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dilengkapi dengan lampiran – lampiran yang dibutuhkan . Namun dalam pengajuan anggaran ini tidak semata-mata hanya tinggal meminta saja lalu anggaran dapat di cairkan. Tetapi harus mengikuti dan sesuai dengan prosedur maupun langkah -langkah yang telah di tetapkan dalam pemerintahan anggaran tersebut berdasarkan dengan Peraturan Pemerintahan. Dalam  prosedur permintaan uang harus adanya rencana kegiatan ataupun ajuan kegiatan dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan anggaran. Setelah itu di buatlah alokasi anggaran dimana dalam alokasi anggaran ini untuk pembagian uang  perbulan atau pertriwulan setiap bidang pada organisasi pemerintahan daerah. Alokasi anggaran pada kenyataannya selalu berubah – ubah. Tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya oleh Pemerintahan Daerah.
Setelah melihat penjelasan diatas terhadap pentingnya keberadaan kas pada suatu organisasi ataupun Pemerintahan Daerah maka penulis tertarik untuk membahasnya dan mengambil judul “Tinjauan Mengenai Prosedur Permintaan Kas Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat”

1.2  Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan di atas, maka muncul lah pokok  permasalahan  yang  akan  dibahas oleh penulis adalah:
11. Dokumen apa saja yang dibutuhkan agar permintaan kas dapat disahkan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
22. Bidang apa saja yang terlibat dalam permintaan kas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
33. Bagaimana alur prosedur yang diterapkan pada permintaan kas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
44. Bagaimana Pelaksanaan pengendalian Internal Permintaan kas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.

1.3  Tujuan Kuliah Praktek Kerja
            Kuliah Praktek Kerja (KPK) yang dilaksanakan oleh penulis, memiliki tujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana prosedur permintaan kas yang berlaku dan terjadi  pada Dinas Komunikasi dan Informatika beserta syarat – syarat apa saja yang harus dipenuhi agar prosedur permintaan khas dapat di lakukan, di antaranya yaitu:
11. Untuk mengetahui dokumen-dokumen, catatan-catatan, dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan dalam prosedur permintaan kas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
22. Untuk mengetahui bidang organisasi yang terkait dalam prosedur permintaan kas yang dilakukan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
33. Untuk mengetahui alur prosedur yang diterapkan pada permintaan kas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
44. Untuk mengetahui pengendalian Internal Permintaan kas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat.

1.4  Kegunaan Kuliah Praktek Kerja
Kuliah Praktek Kerja yang dilaksanakan oleh penulis ini tidak semata-mata dilakukan hanya untuk peserta Kuliah Praktek Kerja saja namun memiliki kegunaan bagi Instansi dan Institusi Pendidikan serta bagi Akademis.
1.4.1   Kegunaan Praktis
a.       Bagi Instansi
1.   Dengan diadakannya Kuliah Praktek Kerja maka pihak instansi dapat melihat  standarisasi lulusan sarjana saat ini maupun dimasa yang akan datang sehingga  dapat menyesuaikan  persyaratan bagi calon pegawai baru.
2.   Memberikan kegunaan agar instansi dapat lebih dikenal oleh banyak kalangan dan program – program yang telah dibuat dapat disosialisasikan kepada masyarakat.
3.   Memberikan kegunaan dengan adanya Kuliah Praktek Kerja maka dapat menjalin hubungan dengan pihak Intitusi pendidikan dalam hal menjalankan visi dan misi agar dapat tercapai.
4.   Menjadikan masukan yang diterima untuk membuat Instansi lebih maju dan dapat berkembang dengan baik.
b.      Bagi Peserta Kuliah Praktek Kerja (KPK)
1.   Kuliah praktek kerja yang dilakukan diharapkan agar bermanfaat bagi penulis, yaitu mampu mendapatkan pengalaman dan wawasan terbaru seputar apa yang telah penulis pelajari selama melakukan kuliah praktek kerja. Terutama hal yang berkaitan dengan anggaran pemerintahan daerah.
2.   Mampu untuk  dijadikan bekal dan acuan dalam dunia kerja nantinya.
3.   Memperoleh ilmu yang bermanfaat seputar tentang anggaran pemerintah yang belum didapat dalam bangku pendidikan.
c.       Bagi Institusi Pendidikan
1.   Dapat menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan instansi maupun perusahaan untuk lebih memperkenalkan lagi pendidikan pada universitas.
2.   Memperoleh masukan guna pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja.
3.   Menjadikan Institusi Pendidikan lebih dikenal lagi oleh masyarakat, dan dapat berdampak positif bagi citra universitas.

1.4.2   Kegunaan Akademis
                  Laporan kuliah praktek kerja yang di susun oleh penulis semoga dapat bermanfaat  bagi para mahasiswa lainnya yang akan menyusun laporan Kuliah Praktek Kerja dan dapat dijadikan referensi. Selain itu juga semoga dapat berguna  untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun tambahan wawasan lainnya.

1.5  Metode Pelaksanaan
            Metode yang di gunakan dalam kuliah praktek kerja ini adalah metode hours release, maksud dari metode ini adalah  peserta melakukan kuliah praktek kerja di lakukan pada jam-jam tertentu. Penulis melaksanakan kuliah praktek kerja mulai dari tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan 31 Juli 2017 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat . Dan penulis melakukan Kuliah Praktek Kerja setiap hari namun pada jam-jam tertentu.

1.6  Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
            Sebelum melaksanakan Kuliah Praktek Kerja (KPK) penulis terlebih dahulu harus mencari dan menentukan dimana mereka akan melakukan kuliah praktek kerja dan waktu pelaksanaan Kuliah Praktek Kerja (KPK) ini memiliki jangka waktu tertentu . Dan waktu pelaksanaan Kuliah Pratek Kerja  telah di tentukan oleh pihak Institusi Pendidikan. Biasanya dilakukan selama duapuluh lima hari pada saat hari kerja yaitu hari senin sampai jumat.
1.6.1     Lokasi Pelaksanaan
Kuliah praktek kerja yang dilaksanakan oleh penulis yaitu berlokasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat yang berada di Jalan Tamansari No.55 Bandung Jawa Barat.
1.6.2        Waktu pelaksanaan
Waktu pelaksanaan kuliah praktek kerja yang dilakukan oleh penulis, yaitu:
Hari           : senin sampai dengan jumat
Tanggal     : 19 Juni 2017 sampai 31 Juli 2017

Komentar

Postingan Populer